Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Elema Astri | Permisi Bapak/Ibu, izin menyampaikan saran sekaligus pendapat. Saya sebagai masyarakat sekaligus bagian dari remaja Indonesia yang memperhatikan siaran televisi merasa tidak nyaman dan terganggu dengan tayangnya sinetron "dewi rindu", karena sinetron tersebut memiliki banyak ketidakpantasan dan sedikit manfaat atau pesan moral. Saya menyampaikan saran dan pendapat ini atas dasar kekhawatiran saya akan masa depan generasi penerus bangsa yang apabila terus menerus diberikan konten seperti ini maka bisa jadi akan hancur. Adapun ketidakpantasan yang saya maksud ialah adegan pelajar yang disebutkan meminum 'alkohol' hingga 'mabuk' lalu adegan yang memperlihatkan 2 pelajar yang 'tidur' bersama, apakah itu pantas? Saya rasa tidak pantas sama sekali. Apa jadinya bila seorang anak sma, smp atau bahkan sd kita menonton hal seperti itu? Jikalau memang untuk alasan edukasi, saya rasa itu tidak mengedukasi sama sekali. Edukasi cukup untuk dilakukan di sekolah karena saya yakin sistem pendidikan kita pun sudah semakin baik, tidak perlu dengan adanya tontonan seperti itu. Apalagi jika alasan untuk keuntungan pihak tertentu. Saran saya bila memang akan tetap ditayangkan pindahkan jamnya mungkin sekitar pukul 10 malam agar tidak ada anak-anak yang dapat menonton. Sekali lagi bapak/ibu saya mohon perhatikan dengan baik dan seleksi lebih ketat konten pertelevisian Indonesia. Karena saya pun percaya bahwa KPI mampu memberikan hak warga negara Indonesia untuk bisa mendapatkan tontonan yang layak dan mengedukasi guna membangun Indonesia menjadi lebih baik lagi. Saya rasa sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf bila ada perkataan yang kurang berkenan dan saya harap saran saya dapat bermanfaat dan membangun untuk kesejahteraan kita bersama. Terimakasih. |
Pojok Apresiasi
VIDIHARDI | MENJELANG BULAN SUCI RAMADHAN MEI 2018 2 HOST LGBT (BANCI) RUBEN ONSU DAN IVAN GUNAWAN LIHAT PRILAKU MENYIMPANG DARI KODRATNYA.. HENTIKAN Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHENTIKAN PROGRAM (JANGAN RUSAK GENERASI BANGSA !!!!) |