Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Grace Taruli Suryani Simangunsong | Tayangan sinetron ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Tayangan ini juga menampilkan dramatisasi poligami yang dilakukan seorang tokoh laki-laki usia 39 tahun dengan anak perempuan yang dimana hal ini melanggar UU Perlindungan Anak tentang Pedofilia dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Tayangan ini memberi tontonan yang sangat tidak layak bagi penonton dan dapat berdampak buruk khususnya terhadap pemakluman pernikahan anak dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia. |
Pojok Apresiasi
Sultan Muhammad Alfatih | Pak KPI kerja sama dg kemendikbud tdk? Kalau iya saya mau kasih saran.Kan di Indonesia ada sekitar 12 stasiun TV, gimana kalau setiap stasiun tv itu dijadikan sebagai 1 mata pelajaran dan setiap iklan stasiun tv menyajikan soal sesuai mata pelajarannya. Cth: N*T=mtk berarti setiap iklan N*T menyajikan soal mtk. 1 soal perhari,soal tersebut diulang setiap iklan sehingga penonton mengerti.Sekian terima kasih |