Populer
Perkuat Pemahaman Aturan Penyiaran, KPI Gelar Bimtek P3SPS di BTV 19 Des 2024 - RG
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Saskia Maulida | Tayangan ini menampilkan pernikahan dini secara paksa. Hal ini melnggar UU No.16 tahun 2019 tentang perkawinan : bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Selain itu dramatisasi poligami pria tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan anak yakni terkait pedofilia yang diatur dalam UU No.23 tahun 2002. OLEH KARENA ITU PROGRAM INI TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DISALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. Dan saya sebagai remaja perempuan merasa program ini seperti menormalisasikan pernikahan dini kepada masyarakat apalagi hal ini sudah jelas jelas salah, jadi dengan segenap hati pihak kpi menarik izin penayangan ini |
Pojok Apresiasi
ABoBoiBoy | Saluran Radio ini sangat mempermudah saya untuk mencari acara pengajian islam lewat radio, walau saya mengakses radio ini lewat siaran digital pakai aplikasi android Aswaja FM, itu dah lebih dari cukup. DAN tolong untuk setiap kesalahan teknis di siaran radio analog untuk segera diperbaiki secepatnya, supaya mantap pokoknya. Yang penting pertahankan terus saluran radio ini. karena isi programnya terkait pengajian islam, yg dimana acara pengajian nya ini tergolong langka di saluran selain ini. dan pokoknya Aswaja FM itu Mantap. asal siarannya bisa bersih dari bug yg membuat program radio justru terhenti. Terima kasih. |