Tgl Surat |
6 Maret 2023 |
No. Surat |
1/K/KPI/31.2/03/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
Moji |
Program Siaran |
Iklan |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa pada tanggal 7 Januari 2023 pukul 16.15 WIB di stasiun Moji telah ditemukan muatan strategi promosi produsen rokok SUKUN Mc. WARTONO. Iklan tersebut bukan sebagai iklan dengan muatan pesan sosial terkait hari besar, maka hal ini dikategorikan sebagai iklan rokok; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN IKLAN “SUKUN MC. WARTONO” DI STASIUN MOJI. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Iklan “SUKUN Mc. WARTONO”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|