Pojok Aduan
Allaam Faadhilah | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Bahkan dalam salah satu scene tokoh pak tirta membuntuti tokoh zahra dari luar sekolah dan dengan sadar bilang “ANAK ini membuatku penasaran”. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria/pak tirta (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan/zahra jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALURAN TV NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Muhammad Aqsha J | Tayangannya sudah sangat baik, tidak ada unsur merugikan sama sekali untuk penonton khususnya anak-anak. |