Pojok Aduan
Tasha Aulia | Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TELEVISI NASIONAL |
Pojok Apresiasi
Muhammad Ridho | Saya sangat mengapresiasi acara ini dan saya mendorong kembali untuk KPI menayangkan kembali kartun anak sehingga layak di tonton oleh anak anak ketimbang sinetron tak bermoral dan acara reality show yang tidak mendidik semoga segera di evaluasi terimakasih |