Pojok Aduan
Hudiana | Tayangan ini menampilkan pernikahan usia dini secara paksa. Hal ini jelas melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 tahun. Selain itu terdapat unsur glorifikasi terhadap poligami, pedofilia(tokoh pria 39 tahun serta tokoh perempuan 17 tahun(dimana pemeran asli perempuan masih berusia 15 tahun)), serta adegan yang mengarah kepada pemerkosaan. Hal ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait pedofilia diatur dalam UU nomor 23 tahun 2002. Oleh karena itu, program/tayangan ini TIDAK LAYAK UNTUK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL. |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Siaran TV Berkualitas: Wisata & Budaya:100% Religi:96% Berita:90% Infotainment:87% Talkshow:80% Variety Show:79% Anak-Anak:75% Siaran Tidak Berkualitas: Sinetron/FTV:10.1% Reality Show:7.5% Animasi:6.1% |