Tgl Surat

25 Juli 2018

No. Surat

410/K/KPI/31.2/07/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Liga Paranormal” 

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Liga Paranormal” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 12 Juli 2018 mulai pukul 23.24 WIB. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria yang kerasukan makhluk gaib. Selain itu, ditemukan pula adegan (Ki Seno Wulung) melakukan ritual meraga sukma yang kemudian mengalami kerasukan dan mengeluarkan rambut dari mulutnya serta seorang pria (Gus Sholeh Pati) melukis makhluk astral yang bertujuan untuk mengaitkan peristiwa kecelakaan kereta api di Bintaro. Hal tersebut berpotensi membentuk stigma masyarakat bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan hal gaib. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. 

Perlu kami ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1152/K/KPI/11/15 tertanggal 3 November 2015 tentang Praktik Astral Projection. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.