Tgl Surat

6 Agustus 2018

No. Surat

432/K/KPI/31.2/08/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

LPP TVRI

Program Siaran

Jurnalistik “Indonesia Hari Ini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 19 Juli 2018 mulai pukul 16.09 WIB.

Program jurnalistik tersebut menampilkan visualisasi seorang pria mengonsumsi sabu-sabu. Meskipun sudah dilakukan upaya penyamaran, namun visualisasi konsumsi tersebut masih tampak/terlihat jelas. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran menampilkan cara penggunaan NAPZA secara detail. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 26 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.