Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Hari Radio Sedunia 2025: “Radio and Climate Change”13 Feb 2025 - RG
Pasca Efisiensi, KPI Pastikan Pengawasan TV dan Radio Tetap Berjalan13 Feb 2025 - IRA
VIDEO
Pojok Aduan
Abdillah Hasbi | mengecam keras tindak memalukan dan tidak pantas atas penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), seorang aktris berusia anak (15 tahun), sebagai kara kter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tennesia. tang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indo Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 mencatat adanya peningkatan ekstrim angka perkawinan hingga 3x lipat pada 2020. Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. Padahal, perkawinan anak memiliki berdampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian. Sinetron “Suara Hati Istri” telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak, bahkan kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal Youtube Indosiar, yakni penggunaan judul clickbait pada salah s atu episodenya: “Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI Zahra Episode 3”. Tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untu k kegiatan penyelenggaraan penyiaran |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Program Acara Religi: RTV: Cermin Hati:Setiap Hari 00:30 WIB Super Book:Minggu 05:30 WIB NET.: Saliha:Setiap Hari 03:30 WIB TransTV: Islam itu Indah:Setiap Hari 05:00 WIB MNCTV: Bimbingan Agama Protestan Bimbingan Agama Hindu Minggu 04:00 WIB TVRI: Jalan-Jalan Islami:Setiap Hari 03:30 WIB Serambi Islami:Setiap Hari 04:00 WIB Sholat Jumat:Jumat 12:00 WIB Satukan Shaf Indonesia:Sabtu & Minggu 13:00 WIB Tafakkur:Setiap Hari 01.00 WIB Mimbar Agama Katolik:Senin 08:00 WIB Mimbar Agama Buddha:Rabu 08:00 WIB Mimbar Agama Konghuchu:Jumat 08:00 WIB Indosiar: Penyejuk Iman Protestan:Senin 04:00 WIB Mukjizat Masih Ada:Rabu 04:00 WIB RCTI: Mukjizat Itu Ada:Minggu 05:30 WIB SCTV: Kata Ustadz Solmed:Setiap Hari:04:00 WIB GTV: Superyouth Generation:Sabtu 10:00 WIB tvOne: Assalammualaikum Nusantara:Setiap Hari 04:00 WIB Rumah Mamah Dedeh:Senin-Jumat 08:00 WIB Damai Indonesiaku:Sabtu & Minggu 13:00 WIB MetroTV: Syiar Sirah Nabawiyah:Senin-Jumat 03:30 WIB Dakwah On the Spot:Sabtu & Minggu 03:30 WIB KompasTV: Kalam Hati:Senin-Jumat 03:30 WIB Syiar Syair:Sabtu & Minggu 03:30 WIB iNews: Cahaya Hati Indonesia:Sabtu & Minggu 12:00 WIB |