Pojok Aduan
Aan Handriyan | Kepada yang kami cintai Bapak/Ibu Pimpinan KPI Indonesia Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Semoga bapak/ibu senantiasa dalam keadaan sehat wal afiyat dan mendapatkan pertolongan Allah Taala dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Asas penyiaran di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Bab 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan bahwa : Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Kemudian dalam pasal 48 tentang pedoman prilaku penyiaran poin no 4 mempertegas asas di atas yaitu : Pedoman prilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan : 1. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan 2. Rasa hormat terhadap pribadi 3. Kesopanan dan kesusilaan 4. Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme 5. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan. Oleh karenanya KPI sebagai lembaga independen yang memiliki tugas pengawasan terhadap berbagai acara dan tayangan televisi tidak perlu ragu memberikan peringatan, sanksi atau yg lainnya terhadap acara-acara TV yg bertentangan dengan asas penyiaran sebagaimana yg tertuang dalam undang2. Dalam hal ini, kami meminta KPI agar lebih tegas melaksanakan fungsinya terhadap acara tv baik berupa film, sinetron, iklan, live show dan lainnya terutama hal-hal yang berbau takhayul, pergaulan bebas, dan kekerasan, karena tiga hal tersebut menjadi konsumsi rutin masyarakat kita dan sangat berbahaya terutama bagi anak-anak kita. Selain merusak akhlak dan moral juga menyebabkan kebodohan dan keterbelakangan generasi bangsa. Sebagai bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Allah, saya mengajak bapak/ibu untuk merenungi firman Allah Taala : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [An Nisaa : 48] Dan mari renungi juga : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (An-Nur : 19) Terima kasih banyak atas perhatiannya, semoga bapak/ibu yang bertugas di KPI diberikan kekuatan lahir dan bathin untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin, dan semoga Allah membalas segala upaya dalam rangka memperbaiki bangsa dengan pahala yang besar. Bogor, 16 April 2017 Dari yang mencintai anda semua Aan Handriyan, M.Ag. |