Tgl Surat |
19 Juni 2015 |
No. Surat |
621/K/KPI/06/15 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
Trans TV |
Program Siaran |
“Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran “Janji Suci Selamatan Tujuh Bulanan” yang disiarkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 14 Juni 2015 mulai pukul 13.54 - 21.34WIB.
Program tersebut menayangkan acara selamatan tujuh bulanan Nagita Slavina yang diadakan di kediaman Raffi dan Gigi di Tebet dilanjutkan dengan segmen “Janji Suci Raffi & Gigi Road To Baby Shower” dan “Janji Suci Baby Shower” sehingga menghabiskan durasi kurang lebih 7 jam 41 menit. Program tersebut banyak memuat hal-hal yang tidak signifikan untuk diketahui publik, seperti kendala-kendala yang dialami Raffi sehingga terlambat datang karena macet total, rantai ojek putus, berganti ojek, dan ojek ditabrak motor, ataupun flashback momen Nagita dan Raffi, yang menghabiskan menghabiskan durasi cukup panjang. Kami memandang bahwa nilai-nilai positif yang ingin disampaikan, seperti budaya/adat mitoni, pengajian, ataupun wawancara narasumber, pada dasarnya dapat ditayangkan dalam durasi yang wajar jika dikemas dengan baik. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
|