Populer
Pemenang Anugerah KPI 202408 Nov 2024 - RG
Anugerah KPI 2024: “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”08 Nov 2024 - IRA
Penghargaan Seumur Hidup Anugerah KPI 2024 untuk Victor Menayang08 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Sigit Setianto Wibowo | Saya tidak habis pikir dengan apa yang ada dipikiran pihak MNC TV dengan menayangkan berita yang tak berimbang (sangat memihak pada kepentingan MNC Group dan kelompoknya) saat kartun anak. Selama kartun Upin & Ipin berlangsung, bersliweran iklan baris diantaranya tentang bagaimana sinemart, Leo Sutanto harus memberikan sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi, survey & kelebihan pasangan Anies-Sandi, kecurangan tim pasangan Ahok-Djarot dll. Apakah cocok anak-anak disuguhkan "berita" seperti itu? Atau malah ini bentuk doktrin terselubung terhadap anak-anak? Bukankah ini bentuk kampanye yang membabi buta? Sebenarnya semua saluran TV milik MNC Group sering menyisipkan iklan-iklan baris "menjatuhkan" seperti itu. Saya mohon pihak KPI meninjau isi iklan baris di setiap saluran TV milik MNC Group hal ini. Sebab sebagai masyarakat biasa, saya merasa resah melihat tindakan media massa seperti ini. Terima Kasih |
Pojok Apresiasi
VIDI HARDI | DARI AWAL EPISODE BROWNIS TELAH TERJADI PEMBIARAN OLEH KPI PUSAT SIANG DAN PETANG RUBEN ONSU DIPANGGIL "OMA" INI JELAS MEREKA SEDANG PROMOSI, MENYIARKAN TABIAT LGBT KENAPA TIDAK DIHENTIKAN BAHASA INDONESIA SEBUTAN "OMA" APAKAH UNTUK BANCI ATAU KAUM HAWA, SERING MELAKUKAN KAMUFLASE..SUPAYA PROGRAM JALAN TERUS.. CAMKAN KPI PUSAT...BENARKAH DEMIKIAN #HENTIKANBROWNIS Aturan yang kembali KPI keluarkan terkait larangan kampanye LGBT melalui televisi ini tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016. Adapun secara normatif diatur dalam P3SPS. BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 9 (1) dan (2) Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a surat edaran KPI 203/K/KPI/02/2016 23 Februari 2016 mengenai : 1. Gaya berpakaian kewanitaan; 2. Riasan (make up) kewanitaan; 3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya); 4. Gaya bicara kewanitaan; 5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan; 6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita; 7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. Untuk menyikapi pelanggaran KESOPANAN DAN KESUSILAAN MOHON SEGERA KPI PUSAT SEGERA MENGHE |