Populer
Aliyah: Menonton TV Bersama Ajang Edukasi Anak Manfaatkan Media19 Feb 2025 - RG
Jaga Layar Kaca, KPI Lakukan Pembinaan Lembaga Penyiaran21 Feb 2025 - RG
Dua Program Siaran Garuda TV Kena Sanksi03 Mar 2025 - RG
15 Poin Surat Edaran Siaran Ramadan 202528 Feb 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Ferla Putri Mastura | Jika ditelaah tayangan di atas sudah melanggar beberapa peraturan P3SPS, diantaranya: 1. Pedoman Perilaku Penyiaran pasal 14 ayat (2) bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran; 2. Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 3. Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf b, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik; 4. Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf c, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti horor. |