Populer
KPI Ajak Mahasiswa Bijak Memilih Media10 Okt 2024 - RG
Radio Academy Bengkulu: “Radio is The Theater of Mind”16 Okt 2024 - RG
Anugerah KPI 2024 dan Sejarah Radio 04 Nov 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA Nomor 01/P/KPI/03/2012 TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN PESBUKERS INI MEMANG RAJANYA PELANGGARAN P3-SPS MOHON HENTIKAN DARI TAHUN 2007-2017 LUAR BIASA KPI PUSAT TIDAK BERDAYA Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma kesopanan terhadap "PESBUKERS" BAB V PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN Pasal 8 (1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi. (2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. http://www.remotivi.or.id/meja-redaksi/212/Langkah-Mundur-KPI-dalam-Revisi-P3SPS 6. Mekanisme sanksi tidak bertingkat Hal lain yang membuat sanksi KPI tidak menimbulkan efek jera bagi industri pertelevisian adalah mekanisme sanksi yang tidak bertingkat. Draft SPS tahun 2015 hanya mengatur sanksi bertingkat bagi lembaga penyiaran yang tidak menjalankan sanksi yang ia terima. Lebih dari itu, SPS pasal 79 poin 4 menyatakan bahwa: “Apabila masih ditemukan pelanggaran pada program yang sama dalam kurun waktu 7 hari kalender dan tidak melaksanakan teguran tertulis kedua maka lembaga penyiaran dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.” Kami menilai pasal ini memberi peluang bagi pada penyelenggara penyiaran untuk melakukan pelanggaran secara berulang dan hanya diganjar dengan teguran. Pembatasan kurun 7 hari mestinya tidak diperlukan dalam konteks penegakan hukum. Demi mencegah pelanggaran berulang, idealnya, setiap pelanggaran untuk yang kedua kalinya mestinya diganjar dengan sanksi yang lebih berat, tidak peduli apakah pelanggaran tersebut dilakukan dalam kurun 7 hari atau lebih. Selain itu, P3SPS perlu menegaskan persoalan subjek yang dikenai sanksi. Sebab seperti pernah terjadi, sebuah tayangan yang sama bisa mengubah namanya (pada momen spesial seperti ramadhan, misalnya) dan dengan demikian terhindar dari sanksi bertingkat karena dinilai sebagai tayangan berbeda. Pada 19 Febuari 2014 Misalnya, “PESBUKERS” yang tayang di ANTV mendapatkan sanksi teguran tertulis. Pada tahun yang sama, persisnya pada 22 Juli, “Pesbukers Ramadhan” kembali mendapat sanksi teguran tertulis. KPI tidak menjatuhkan sanksi bertingkat karena menilai bahwa “Pesbukers” dan “Pesbukers Ramadhan” adalah dua tayangan berbeda. Padahal keduanya adalah tayangan yang sama dan diproduksi oleh tim yang sama. Kami menilai definisi demikian tidak lagi ideal bagi perkembang dinamika industri penyiaran yang berkembang cepat. Perlu regulasi yang adaptif atas hal ini. program ANTV "PESBUKERS" ternyata sudah 10 tahun lamanya, kenapa program yang sarat akan cacian VERBAL maupun NON VERBAL ditambah lagi goyangan EROTIS DEWI PERSIK, mesum. makin lengkaplah pelanggaran yang di buat KENAPA TIDAK DI HENTIKAN "PESBUKERS" 10 tahun waktu yang lama MOHON KPI PUSAT HENTIKANLAH PESBUKERS |
Pojok Apresiasi
Priska Sicilia Amir | Saya mengapresiasi dan turut berterima kasih atas peran KPI dalam membangun penyiaran Indonesia. Program sinetron anak remaja yang bertajuk perintaan memang sangat tidak pantas tayang karena akan menimbulkan efek negatif terhadap anak-anak remaja. Kini memang Indonesia harus lebih keras dalam memilih konten tayangan yang layak disuguhkan apalagi di jam tertentu. terima kasih |