Tgl Surat |
15 Juni 2023 |
No. Surat |
19/K/KPI/31.2/06/2023 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
BTV |
Program Siaran |
“EPIK: Enjoy Populer Musik” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik” yang ditayangkan oleh stasiun BTV pada tanggal 3 Juni 2023 mulai pukul 09.02 WIB tidak menyematkan klasifikasi selama acara berlangsung; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 33 Ayat (2), klasifikasi program siaran sebagaimana dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengindentifikasi program siaran. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “EPIK: ENJOY POPULER MUSIK” DI STASIUN BTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “EPIK: Enjoy Populer Musik”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|