Tgl Surat |
22 September 2022 |
No. Surat |
31/K/KPI/31.2/09/2022 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
“Sinema Horor Asia: Keramat” |
Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan) |
Pertimbangan Putusan : 1. Bahwa Program Siaran “Sinema Horor Asia: Keramat” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 5 September 2022 pukul 00.05 WIB yang memuat adegan seorang pria mengeluarkan ungkapan kata-kata kasar “anjing…anjing” saat kaca mobilnya diketuk oleh seorang pria yang dianggap gila; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat; 3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat. MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “SINEMA HOROR ASIA: KERAMAT” DI STASIUN ANTV. KESATU : Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Sinema Horor Asia: Keramat”. KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|