Tgl Surat

6 Mei 2020

No. Surat

249/K/KPI/31.2/05/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

NET

Program Siaran

“Jatanras”      

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Jatanras” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada tanggal 22 Februari 2020 mulai pukul 22.39 WIB terdapat muatan pelaku begal yang tertangkap pihak Kepolisian. Salah satu dari pelaku begal tersebut yaitu anak di bawah umur ditayangkan tanpa penyamaran wajah dan nama;

2. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran pada tanggal 14 Mei 2020, melalui Azuan Syahril sebagai perwakilan dari NET. telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana tersebut pada Pertimbangan Putusan angka 1;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (3), program yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “JATANRAS” DI STASIUN NET.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Jatanras”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.