Tgl Surat

14 Mei 2020

No. Surat

243/K/KPI/31.2/05/2020

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Insertion “Mengetuk Pintu Hati”  

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran Insertion “Mengetuk Pintu Hati” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 6 Mei 2020 mulai pukul 17.33-17.34 WIB terdapat muatan strategi promosi produsen rokok PT Djarum berupa voice over, “..Dipersembahkan oleh..” yang diikuti dengan bumper-in “..Selamat Menunaikan Ibadah Puasa PT Djarum..”. Dalam tayangan tersebut logo produsen rokok PT Djarum juga muncul dalam bentuk grafis superimpose selama program berlangsung. Program siaran insertion tidak secara khusus dibuat oleh perusahaan rokok tetapi di dalam tayangan tersebut terdapat penyematan secara sengaja logo perusahaan rokok tanpa memiliki hubungan konteks terhadap tayangan tersebut, maka hal ini dikategorikan sebagai iklan rokok sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program tersebut. 

2. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

3. Bahwa berdasarkan  Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 43, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 59 Ayat (2), program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS PROGRAM SIARAN “MENGETUK PINTU HATI” DI STASIUN SCTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran “Mengetuk Pintu Hati”.

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.