Tgl Surat

31 Maret 2020

No. Surat

185/K/KPI/31.2/03/2020

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Kilau DMD Ratu Casting”

Deskripsi Pelanggaran (Pertimbangan Putusan)

Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Kilau DMD Ratu Casting” yang ditayangkan oleh stasiun MNCTV pada tanggal 16 Maret 2020 pukul 23.22 WIB terdapat pernyataan dari Danang, “..mohon maaf Nita Thalia banyak yang nonjol tapi bukan prestasi..” yang ditujukan kepada salah seorang wanita yang sedang eksplorasi latihan gym;

2. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 9 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi dan Pasal 9 Ayat (2), program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT TENTANG SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEDUA PROGRAM SIARAN “KILAU DMD RATU CASTING” DI STASIUN MNCTV.

KESATU :

Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kedua pada Program Siaran “Kilau DMD Ratu Casting”. 

KEDUA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.