Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

686/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Teguran Tertulis Kedua

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Menembus Mata Bathin”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Menembus Mata Bathin” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Desember 2018 mulai pukul 23.54 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular. Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 20 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 30 Ayat (1) huruf e. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. 

Sebelumnya  program saudara telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis nomor 520/K/KPI/31.2/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.