Tgl Surat

17 Desember 2018

No. Surat

685/K/KPI/31.2/12/2018

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

TV ONE

Program Siaran

“Ayo Hidup Sehat”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Ayo Hidup Sehat” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 26 November 2018 mulai pukul 13.39 WIB.

Program siaran tersebut menampilkan liputan dan perbincangan mengenai rokok elektrik. Terdapat muatan orang-orang dari berbagai kalangan yang sedang merokok elektrik. Selain itu, narasi serta muatan perbincangan juga memberi pemahaman bahwa rokok elektrik tidak lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi khalayak yang menonton, khususnya remaja, untuk mengikuti perilaku tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak serta larangan dan pembatasan materi siaran rokok. 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.