Tgl Surat |
17 Desember 2018 |
No. Surat |
682/K/KPI/31.2/12/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Cinta Terlarang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Cinta Terlarang” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 4 Desember 2018 mulai pukul 14.55 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan muatan perselingkuhan antara seorang pria dan wanita. Selain itu, terdapat muatan seorang anak perempuan yang memergoki ibunya sedang bersama dengan seorang pria yang merupakan selingkuhannya. Pelanggaran serupa juga ditemukan pada tanggal 7 dan 10 Desember 2018. Perlu diketahui, program siaran dengan klasifikasi R sepatutnya mengandung muatan atau gaya penceritaan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja dan dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.
|