Tgl Surat |
13 November 2018 |
No. Surat |
601/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Ruqyah” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Ruqyah” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 28 Oktober 2018 mulai pukul 05.57 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menampilkan adegan seorang ustad melakukan komunikasi dengan wanita yang kerasukan jin serta melakukan ruqyah terhadap wanita tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan supranatural. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Muatan serupa juga kami temukan pada tanggal 7, 13, dan 21 Oktober 2018. Perlu kami ingatkan bahwa KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018 tentang Program Siaran Mistik, Horor dan Supranatural di Lembaga Penyiaran Televisi yakni larangan program siaran faktual menampilkan adegan kesurupan dan/atau kerasukan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih.
|