Tgl Surat

21 September 2018

No. Surat

510/K/KPI/31.2/09/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Selebrita Siang”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Selebrita Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 14 September 2018 pukul 10.58 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut membahas fenomena goyangan pada tahun 2000an yang menampilkan dua orang wanita (Anisa Bahar dan Inul Daratista) menari menggoyangkan bokongnya dengan durasi yang lama. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 18 huruf i SPS KPI Tahun 2012 tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. 

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.