Tgl Surat |
8 Juni 2018 |
No. Surat |
350/K/KPI/31.2/06/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Anak Langit” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Langit” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 20 Mei 2018 mulai pukul 21.36 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan adegan perkelahian antar beberapa kelompok pria. KPI Pusat menilai muatan perkelahian demikian berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan remaja dan larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar perilaku tidak pantas. Berdasarkan hal ini, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.
|