Tgl Surat |
1 Februari 2018 |
No. Surat |
47/K/KPI/31.2/2/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Opera Van Java” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan aduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 22 Januari 2018 pukul 20.43 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program siaran tersebut menayangkan seorang pria yang berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Selain itu, ditemukan pula muatan yang serupa pada tanggal 15 dan 19 Januari 2018. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudari kami sampaikan terima kasih. |