Tgl Surat

30 November 2017

No. Surat

657/K/KPI/31.2/11/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Kiss Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Kiss Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 21 November 2017 pukul 10.02 WIB.

Program siaran tersebut memuat pernyataan, “Julukan pencuri suami orang dianggap cocok disandang artis Jennifer Dunn..” yang dikhawatirkan dapat membentuk opini negatif di masyarakat. Selain itu, terdapat pula muatan wawancara Shafa soal konfliknya dengan Jennifer Dunn serta menampilkan Sarita yang menceritakan konflik rumah tangga yang dialaminya. KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam program tersebut tidak dapat ditampilkan. Ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.