Tgl Surat |
13 November 2017 |
No. Surat |
643/K/KPI/31.2/11/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“FTV: Anak Durhaka Tidak Diterima Bumi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “FTV: Anak Durhaka Tidak Diterima Bumi” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 01 November 2017 mulai pukul 13.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta klasifikasi program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan secara intens adegan seorang anak laki-laki yang membentak dan bersikap kasar terhadap ibunya seperti mendorong, menginjak tangan, dan menyiramkan air ke wajah ibunya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta larangan program siaran klasifikasi R menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |