Tgl Surat

8 September 2017

No. Surat

524/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

“Stand Up Comedy Academy 3”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Stand Up Comedy Academy 3” yang ditayangkan oleh stasiun INDOSIAR pada tanggal 28 Agustus 2017 pukul 21.49 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan dua orang pria yang berbicara dan berperilaku kebanci-bancian. KPI Pusat menilai muatan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan dan berpotensi melanggar Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara, kami sampaikan terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.