Tgl Surat

5 September 2017

No. Surat

512/K/KPI/31.2/09/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“E-Talk Show”

Deskripsi Pelanggaran

 

Berdasarkan pemantauan, pengaduan  masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “E-Talk Show” yang ditayangkan oleh stasiun tvOne pada tanggal 23 Agustus 2017 pukul 22.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan dua orang wanita yang bernyanyi dengan menggoyangkan payudaranya. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang larangan program siaran mengekesploitasi bagian-bagian tubuh tertentu seperti payudara dan bokong. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.