Tgl Surat |
19 Juni 2017 |
No. Surat |
349/K/KPI/31.2/06/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Selebrita Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 2 Juni 2017 pukul 07.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan wawancara anak dari Yana Zein perihal kronologis meninggalnya Yana Zein. KPI Pusat menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 huruf a P3 KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran untuk tidak menayangkan wawancara anak-anak dan/atau remaja sebagai narasumber mengenai hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab, seperti kematian. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudari. Terima kasih.
|