Tgl Surat

15 Juni 2017

No. Surat

345/K/KPI/31.2/06/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

NET TV

Program Siaran

“Net 16”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Net 16” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 23 Mei 2017 pukul 16.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit eksekusi hukuman cambuk terhadap dua orang pria yang dinyatakan sebagai pasangan gay. KPI Pusat menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 40 huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak menonjolkan unsur kekerasan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberi peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.