Tgl Surat

30 Mei 2017

No. Surat

320/K/KPI/31.2/05/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Target”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Target” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 13 Mei 2017 mulai pukul 19.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan visualisasi cara anak jalanan menghisap lem, yakni dengan menaruhnya ke plastik kemudian dimasukan kedalam baju dan dihisap. KPI Pusat mengerti tujuan saudara untuk mengungkap fenomena sosial yang ada, namun muatan detail tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi anak dan remaja yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.




 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.