Tgl Surat |
11 April 2017 |
No. Surat |
190/K/KPI/31.2/04/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Dunia Terbalik” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Dunia Terbalik” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 16 Maret 2017 pukul 22.00 WIB telah menampilkan tayangan yang berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pemaknaan muatan agama. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan terkait agama serta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |