Tgl Surat |
24 Maret 2017 |
No. Surat |
154a/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
GLOBAL TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Buletin Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun GLOBAL TV pada tanggal 14 Maret 2017 pukul 04.33 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan secara eksplisit dan berulang, seorang pengendara sepeda yang ditabrak truk. KPI Pusat menilai muatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) SPS tentang perlindungan anak dan remaja. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan Peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |