Tanggal

24 Maret 2017

 

No. Surat

153/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

Trans 7

Program Siaran

"Selebrita Pagi"

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Selebrita Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB.

Program siaran tersebut menayangkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horror, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan program siaran tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 15 Ayat (1), Pasal 32 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf b Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017.

KPI Pusat menilai penayangan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D (Dewasa) dan hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.