Tanggal |
24 Maret 2017
|
No. Surat |
152/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Penghentian Sementara |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
"Dahsyat" |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan program siaran tersebut telah Terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017. Menurut KPI Pusat, muatan perkataan dan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |