Tgl Surat |
10 Maret 2017 |
No. Surat |
125/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Semua Lembaga Penyiaran |
Program Siaran |
Iklan Rokok |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan beberapa lembaga penyiaran telah menyiarkan iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok, yakni:
Berdasarkan hasil analisis, KPI Pusat menilai terdapat potensi promosi rokok dalam muatan siaran iklan tersebut yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja yang menonton. Dengan demikian, KPI Pusat mengimbau agar saudara/i hanya menayangkan siaran iklan tersebut pada pukul 21.30-05.00 waktu setempat. Saudara/i diminta agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012, termasuk dalam hal penayangan program siaran iklan. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |