Tgl Surat |
7 Maret 2017 |
No. Surat |
109/K/KPI/31.2/03/2017 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
I-NEWS TV |
Program Siaran |
“Intermezzo” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Intermezzo” yang ditayangkan oleh stasiun iNews TV pada tanggal 14 Februari 2017 pukul 10.32 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan larangan menampilkan adegan ciuman bibir yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan secara tampak belakang seorang wanita yang mencium bibir seorang pria pada acara penghargaan. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9 dan Pasal 18 huruf g SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan larangan program siaran menampilkan adegan ciuman bibir. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |