Tgl Surat

7 Maret 2017

No. Surat

99/K/KPI/31.2/03/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“Opera Van Java”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 21 Februari 2017 pukul 20.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan ungkapan yang merendahkan dan mengarah pada bentuk tubuh seseorang seperti “orang ‘kok kayak bas betot”, “…emang lo pada nggak melek, seneng ‘ama tembok gapura”. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dengan kondisi fisik tertentu, serta penggolongan program siaran.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudari diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.