Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Film TV: Krrish” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 27 Januari 2017 pukul 10.23 WIB.
Program tersebut menayangkan adegan perkelahian (memukul dan menendang) dengan kuantitas cukup banyak serta visualisasi darah. Selain itu, juga terdapat tampilan wanita mengenakan baju yang memperlihatkan belahan dadanya. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut dapat memberi pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|