Tgl Surat

9 Januari 2017

No. Surat

09/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INEWS TV

Program Siaran

“Modus”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Modus” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 21 Desember 2016 pukul 21.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik  yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

KPI Pusat menilai program tersebut kurang berhati-hati dalam menggunakan terminologi “nikah siri” dalam hubungannya dengan praktek prostitusi, sehingga berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Program siaran jurnalistik, khususnya tayangan investigasi, wajib berhati-hati dalam menyampaikan berita agar muatan yang ditampilkan tidak justru membentuk pemahaman atau stigma yang keliru atas suatu fenomena sosial.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.