Tgl Surat

16 Januari 2017

No. Surat

17/K/KPI/31.2/01/2017

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Siang” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 3 Januari 2017 pukul 11.35 WIB.

Program tersebut secara eksplisit menampilkan 2 (dua) mayat korban tenggelam di Curug Bengkawah. KPI Pusat menilai tayangan demikian tidak pantas ditampilkan karena dapat menimbulkan rasa traumatik khususnya bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas peliputan bencana pada program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.