Tgl Surat

19 Desember 2016

No. Surat

1041/K/KPI/12/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Bedah Peristiwa”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Bedah Peristiwa” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 6 Desember 2016 pukul 16.02 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012.

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan wawancara dengan seorang anak (YFB) mengenai peristiwa kekerasan yang menimpanya, yakni dihukum makan lem dan kapur oleh guru. KPI Pusat menilai muatan wawancara anak mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab dapat menimbulkan trauma bagi anak tersebut. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.