Tgl Surat |
10 November 2016 |
No. Surat |
968/K/KPI/11/16 |
Status |
Teguran Tertulis Kedua |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
“Cermin Kehidupan: Ayat Penguasa Jagat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Cermin Kehidupan: Ayat Penguasa Jagat” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 21 Oktober 2016 pukul 08.35 WIB. Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang dikubur secara hidup-hidup. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berpotensi mendorong remaja membenarkan perilaku tidak pantas tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudari telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 666/K/KPI/08/16 tertanggal 24 Agustus 2016. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudari, jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012. Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |