Tgl Surat

10 November 2016

No. Surat

970/K/KPI/11/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-News TV

Program Siaran

“Polemik On Tv”

Deskripsi Pelanggaran


Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Polemik On Tv” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 16 Oktober 2016 pukul 20.17 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan muatan kata-kata “Ya pendapat pake otak dong lu, ah!” dan “…pendapat lu terlalu bodoh!”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan karena muatan tersebut berpotensi melanggar SPS Pasal 9 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.