Tgl Surat |
20 September 2016 |
No. Surat |
787/K/KPI/09/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lensa Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Lensa Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 1 September 2016 pukul 06.04 WIB. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|