Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

821/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

Jurnalistik “CNN Indonesia”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “CNN Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 09 September 2016 pukul 08.27 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan video seorang wanita melakukan parkour di atap rumah dan gedung-gedung tanpa menggunakan pengaman. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan dampak negatif dan ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudari diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudari. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.