Tgl Surat |
26 September 2016 |
No. Surat |
824/K/KPI/09/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
INDOSIAR |
Program Siaran |
“Hot Issue Sore” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Hot Issue Sore” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 11 September 2016 pukul 17.42 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penyamaran identitas korban kejahatan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program tersebut menampilkan liputan tentang kasus dugaan pencabulan Gatot Brajamusti. Terdapat tampilan identitas pelapor (korban) yakni “Citra”. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi membawa pengaruh negatif terhadap korban dan keluarganya. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan agar muatan serupa tidak kembali disiarkan pada program yang sama maupun program lainnya. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih. |